Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Penerapan Prinsip-Prinsip GCG
Konsep pembangunan berkelanjutan yang telah berkembang di berbagai negara muncul sebagai bagian dari keinginan banyak pihak tentang keseimbangan antara people, planet, partnership, peace dan prosperity. Di Indonesia, regulator telah mendorong upaya harmonisasi ini melalui tanggung jawab sosial perusahaan, atau corporate social responsibilty (CSR). Dalam CSR, perusahaan sebagai entitas usaha diwajibkan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan.
Perseroan menyadari bahwa pembangunan berkelanjutan ini harus didukung. Sebagai bagian dari corporate citizen yang juga merupakan emiten publik, Perseroan berupaya untuk merealisasikan hal ini sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Dalam mengimplementasikan CSR, Perseroan mengadopsi ISO 26000 yang merupakan Panduan Tanggung Jawab Sosial (Guidance on Social Responsibility). Panduan ini merupakan salah satu referensi yang menjadi standar di dunia internasional. Di Indonesia, ISO 26000 telah diratifikasi oleh Pemerintah pada tahun 2010 dan dijadikan Standar Nasional (SNI) pada tahun 2012.
Komitmen dan Kebijakan Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Bagi Perseroan, tanggung jawab sosial merupakan bagian dari komitmen yang perlu terus menerus diupayakan. Hal ini adalah dikarenakan Perseroan sangat memahami bahwa dalam setiap aktivitas operasional yang dilakukan memiliki dampak positif maupun negatif. Oleh karenanya, untuk memastikan keberlanjutan, Perseroan berupaya penuh memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari setiap aktivitas operasional.
Pendekatan yang digunakan untuk memastikan keberlanjutan aktivitas Perseroan adalah menggunakan tujuh subyek inti tanggung jawab sosial yang ada dalam ISO 26000. Dalam hal ini, subyek ataupun lingkup yang menjadi fokus keberlanjutan bukan hanya kinerja ekonomi semata. Namun Perseroan berupaya penuh agar dapat memastikan keberlanjutan sesuai subyek dalam ISO 26000 yang meliputi:
- Tata kelola organisasi yang baik
- Penegakkan hak asasi manusia
- Praktik ketenagakerjaan yang manusiawi dan berkeadilan
- Pengelolaan kegiatan perusahaan terhadap Lingkungan
- Prosedur operasi yang wajar
- Tanggung jawab terhadap konsumen
- Pelibatan dalam pengembangan masyarakat.

Dalam penerapan CSR pula, Perseroan berupaya penuh menerapkan prinsip yang terkandung dalam ISO 26000. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam jasa energi, Perseroan sangat memahami bahwa kegiatan operasi yang dilakukan dapat menimbulkan dampak positif maupun negatif terhadap lingkungan, ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, Perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial sebagai upaya untuk memastikan keberlanjutan bisnis. Prinsip-prinsip ISO 26000 seperti akuntabilitas, transparansi, berperilaku etis, menghormati kepentingan para stakeholders, mematuhi hukum yang berlaku, menghormati norma yang berlaku internasional, serta menghormati hak asasi manusia, merupakan prinsip-prinsip yang Perseroan anut.
Komitmen pelaksanaan CSR Perseroan terdapat pada kebijakan Corsec-K.1.3 (Rev.01) dan diatur dalam Pedoman Corsec - K1.1 (Rev.02). Komitmen ini berpedoman pada ISO 26000 tentang Panduan Tanggung Jawab Sosial (Guidance on Social Responsibility). Selain itu, pedoman pelaksanaan CSR Perseroan juga mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal pelaporan, Perseroan mengadopsi beberapa peraturan maupun standar pelaporan yang berlaku secara nasional serta internasional. Beberapa standar pelaporan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Global Reporting Initiative (GRI) Standard, serta kriteria Annual Report Award. Aspek yang dilaporkan sesuai dengan peraturan maupun standar pelaporan yang ada dan menyesuaikan sifat bisnis maupun topik material Perseroan.
Organisasi Pengelolaan Pelaksanaan CSR di Lingkup Elnusa
Pengelolaan program CSR di lingkup Perseroan dilaksanakan secara koordinatif antar fungsi baik di Perseroan maupun grup. Fungsi yang terlibat meliputi Divisi Operasi, Human Capital, HSSE, Engineering Center & Quality Management, Corporate Secretary dan fungsi terkait lain. Namun, tanggung jawab pengelolaan CSR terkait pelibatan dan pengembangan masyarakat berada dalam koordinasi fungsi Corporate Secretary.
Rencana dan Realisasi Anggaran Program Tanggung Jawab Sosial
Perseroan telah mengalokasikan dana untuk program kegiatan CSR tahun 2019 sebesar Rp40,8 miliar. Dari anggaran tersebut, telah terealisasi 129% dari rencana awal sebesar Rp31,7 miliar. Sebagian besar dana CSR digunakan untuk kegiatan CSR di wilayah operasi yang berfokus pada pelibatan dan pengembangan masyarakat. Sementara untuk aspek pengelolaan hak asasi manusia, praktik ketenagakerjaan, pengelolaan lingkungan, prosedur operasi yang wajar, serta tanggung jawab terhadap konsumen, mengikat pada biaya operasional Perseroan.