EN / ID
Sistem Manajemen

Struktur Organ Tata Kelola Perusahaan

Secara garis besar, struktur GCG di lingkup Perseroan mengacu kepada Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang terdiri dari 3 (tiga) organ utama yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, sistem pengelolaan Perseroan Terbatas menganut model 2 (dua) badan atau two tier system, yaitu Dewan Komisaris dan Direksi dengan kewewenangan dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanahkan dalam peraturan dan perundang-undangan serta Anggaran Dasar. Sementara RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk memutuskan hal-hal yang bersifat strategis.

  1. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/ atau Anggaran Dasar.
  2. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
  3. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Sistem Pengendalian Internal

Sistem pengendalian intern adalah salah satu sarana utama untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip- prinsip GCG. Penerapan sistem pengendalian internal diarahkan untuk memastikan bahwa Perseroan telah memiliki suatu sistem yang handal terhadap ketaatan atas peraturan perundang-undangan, pelaporan keuangan, dan pengamanan asset.

Sistem Pengendalian Keuangan dan Operasional

Penerapan Sistem Pengendalian Internal di lingkup Perseroan dilakukan baik oleh Dewan Komisaris maupun Direksi. Penerapan pengendalian internal yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dilakukan dengan melakukan pengawasan dan pemberian nasihat terkait proses kecukupan dan kewajaran dalam penyusunan laporan keuangan serta pengelolaan risiko dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian yang dibantu oleh Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko. Sedangkan Direksi menerapkan sistem pengendalian internal melalui kebijakan dan prosedur Perseroan secara konsisten dan memenuhi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, antara lain terkait dengan kegiatan operasional Perseroan dan manajemen risiko, rencana strategis, pembagian tugas, pendelegasian wewenang serta kebijakan akuntansi yang memadai.

Direksi juga menetapkan suatu sistem pengendalian intern yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset Perseroan. Lingkungan pengendalian intern dalam Perseroan dilaksanakan dengan disiplin dan terstruktur, integritas yang tinggi, nilai etika serta kompetensi karyawan. Untuk membantu Direksi dalam melakukan perencanaan, pengendalian, koordinasi dalam pengawasan, penilaian atas sistem pengendalian manajemen dan pelaksanaan seluruh kegiatan Perseroan serta memberikan saran-saran perbaikan dibentuk fungsi Unit Audit Internal yang dipimpin oleh Kepala Audit Internal dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Kesesuaian Sistem Pengendalian Intern Perusahaan dengan Kerangka yang Diakui Secara Internasional

Perseroan memiliki sistem pengendalian intern yang sesuai dengan kerangka kerja yang diakui secara internasional, yakni  Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO). Menurut COSO sistem pengendalian intern merupakan proses yang melibatkan Dewan Komisaris, Direksi, serta personil lainnya. Hal ini sejalan dengan sistem pengendalian intern yang ada di Perusahaan yang terus berupaya meningkatkan sistem kontrol organisasi dengan melibatkan seluruh sumber daya yang ada.

Evaluasi Efektivitas Sistem Pengendalian Internal

Pengendalian internal merupakan bagian yang terintegrasi dalam sistem dan prosedur di setiap kegiatan pada unit kerja sehingga apabila terjadi penyimpangan maka dapat diketahui secara dini dan dilakukan langkah perbaikan oleh unit kerja yang bersangkutan. Review dan evaluasi terhadap efektivitas sistem pengendalian internal dilakukan pada tingkat entitas dan operasional. Review dan evaluasi atas efektivitas Sistem Pengendalian Internal dilakukan secara berkala oleh auditor Internal maupun eksternal sesuai prosedur audit yang berlaku.

Perseroan melakukan evaluasi atau penilaian atas efektivitas pengendalian internal pada tingkat korporat maupun tingkat operasional dengan menerapkan dan memelihara sistem pengendalian internal dan prosedur pelaporan keuangan yang memadai sesuai ketentuan berlaku melalui fungsi internal audit dan Manajemen risiko.