EN / ID
26 February 2016

Penggantian Kantor Akuntan Publik Tahun Buku 2015

Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini disampaikan pemberitahuan penggantian Kantor Akuntan Publik.

Sesuai dengan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Elnusa Tbk (“Perseroan”) serta Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Keputusan Dewan Komisaris atas Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Jasa Audit Laporan Keuangan PT Elnusa Tbk Tahun Buku 2015 Perseroan telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja – Ernst and Young sebagai Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2015. Sebagai Informasi bahwa sebelumnya Perseroan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan – PricewaterhouseCoopers (”PwC”) untuk tahun buku 2011-2014.

Kembali Ke Berita