Mekanisme Pengaduan
Mekanisme Pengaduan Terintegrasi
PT Elnusa Tbk telah mengembangkan dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System) ISO 37001:2016, Sejalan dengan komitmen tersebut dan sebagai upaya pencegahan dan tindakan koreksi, dikembangkan Whistleblowing System (WBS).
Whistleblowing System (WBS) dalam rangka mencegah terjadinya tindak kecurangan dengan melaporkan kejadian perilaku pelanggaran serta mendorong budaya kejujuran dan keterbukaan. Penerapan WBS bermanfaat untuk pengembangan sistem pelaporan pelanggaran yang terkelola dengan baik, yang dapat menjadi fondasi bagi Perseroan untuk merancang evaluasi dan tindak lanjut yang diperlukan. WBS juga menjadi bagian dari mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat sebuah pelanggaran. Bagi pelapor, WBS memberikan jaminan perlindungan dan kerahasiaan identitas.
Penetapan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran Elnusa
Sistem pelaporan pelanggaran/Whistleblowing System (WBS) Perseroan adalah sistem yang mengelola pengaduan atas pelanggaran dan atau penyimpangan kode etik, hukum, standar prosedur, kebijakan manajemen serta aturan lainnya yang dipandang perlu, dimana dapat merugikan dan/atau membahayakan Perseroan seperti kerugian finansial, lingkungan, kondisi kerja, reputasi organisasi, pemangku kepentingan dan lainnya.
Informasi yang diperoleh dari WBS akan ditindaklanjuti baik dengan pengenaan sanksi yang tegas dan konsisten agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran maupun bagi mereka yang berniat melakukan hal sama dan dapat menjadi masukan untuk perbaikan sistem bagi Perusahaan kedepannya.
Mekanisme Penyampaian Pelaporan
Perseroan telah menyediakan berbagai media untuk mengakomodir para pemangku kepentingan dalam menyampaikan laporannya jika diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan Perseroan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Website Perseroan : Whistleblower System Center (https://whistleblower.elnusa.co.id/) atau Whistleblower Pertamina Group (https://pertaminaclean.tipoffs.info/)
- Telepon: 021.78830850 ext 1623
- Menyampaikan surat secara fisik atau elektronik kepada PT Elnusa Tbk up. Ketua FUKAPEG (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan, Etika dan GCG), dengan alamat:
- Graha Elnusa Lantai 16, Jl. TB Simatupang Kav. 1B, Cilandak, Jakarta Selatan 12560
- email : tim.wbs@elnusa.co.id
Berikut ini adalah ketentuan pelapor:
- Pelaporan dapat dilakukan secara anonim maupun dilengkapi dengan identitas pelapor dengan memberikan rekomendasi atau bukti awal dugaan sementara praktik pelanggaran.
- Pelapor dapat membatasi identifikasi mengenai identitas yang bersangkutan dengan tetap menyertakan bukti yang berkaitan dengan dugaan sementara praktik pelanggaran.
- Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pihak pelapor jika pelanggaran tersebut terbukti benar terjadi. Apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran, laporan yang disampaikan dapat dipertimbangkan untuk mengurangi/ meniadakan hukuman.
- Kerahasiaan pelapor akan dijaga kecuali apabila pengungkapan tersebut diperlukan dalam kaitan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang atau diperlukan untuk mempertahankan posisi Perusahaan di depan hukum.
- Mekanisme di atas tidak dimaksudkan untuk menyampaikan keluhan pribadi.
Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran
Sistem pelaporan pelanggaran Perseroan dikelola oleh fungsi Corporate Secretary selaku sekretaris Dewan Etika & GCG dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pengelola WBS menerima laporan pelanggaran dan melakukan verifikasi atas laporan yang masuk.
- Pengelola WBS akan menentukan apakah masih diperlukan informasi atau bukti tambahan lebih lanjut.
- Laporan yang telah diverifikasi selanjutnya diserahkan kepada Dewan Etika & GCG
Penanganan Pelaporan
- Dewan Etika & GCG akan melakukan investigasi atas laporan pengaduan yang telah diverifikasi oleh Pengelola WBS.
- Jika pengaduan tidak terbukti benar, maka tidak dilakukan proses lebih lanjut.
- Apabila laporan atas pelanggaran valid dan telah terbukti, maka Dewan Etika & GCG akan memberikan laporan serta rekomendasi kepada pihak yang berwenang (manajemen terkait atasan Terlapor untuk melaksanakan tindakan koreksi.
Perlindungan Pelapor
- Pelapor dapat dilakukan secara anonim maupun dilengkapi dengan identitas pelapor dengan memberikan rekomendasi atau bukti awal dugaan sementara praktik pelanggaran.
- Pelapor dapat membatasi identifikasi mengenai identitas yang bersangkutan dengan tetap menyertakan bukti yang berkaitan dengan dugaan sementara praktik pelanggaran.
- Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pihak pelapor jika pelanggaran tersebut terbukti benar terjadi. Apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran, laporan yang disampaikan dapat dipertimbangkan untuk mengurangi/ meniadakan hukuman.
- Kerahasiaan pelapor akan dijaga kecuali apabila pengungkapan tersebut diperlukan dalam kaitan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang atau diperlukan untuk mempertahankan posisi Perusahaan di depan hukum.
Sanksi atas Pelanggaran
Sanksi terdiri dari dua jenis, yaitu sanksi moral dan sanksi administratif.
- Bentuk sanksi moral meliputi:
a. Diumumkan secara terbuka;
b. Meminta maaf secara terbatas dan/atau terbuka;
c. Mengundurkan diri dari jabatannya. - Bentuk sanksi administratif adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan Human Resources Management dan Peraturan Perusahaan yang berlaku
Jika terdapat indikasi pelanggaran pidana, akan diteruskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.