EN / ID
Praktik Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Ketenagakerjaan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

Hubungan industrial yang baik antara Perseroan dengan seluruh karyawan merupakan kunci dalam menunjang pencapaian berbagai target Perseroan. Implementasi kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan terkait praktik ketenagakerjaan adalah tanggung jawab Perseroan terhadap karyawan sebagai pemangku kepentingan internal. Implementasi ini meliputi praktik terbaik atas pengelolaan ketenagakerjaan, keseimbangan antara pekerjaan dengan kehidupan pribadi, serta persamaan hak dan kesempatan kerja.

Untuk memastikan praktik ketenagakerjaan ini, Perseroan menerapkan berbagai kebijakan. Di antaranya melakukan berbagai pemenuhan atas hak karyawan, melakukan pengembangan talenta, mengupayakan remunerasi yang kompetitif, memberikan apresiasi serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Selain praktik ketenagakerjaan, Perseroan juga mengupayakan praktik mitigas kesehatan dan keselamatan kerja terbaik untuk para pekerjanya. Komitmen ini meliputi mitigasi maupun minimalisasi atas risiko kecelakaan, penyakit ataupun absensi kerja yang dapat terjadi pada karyawan, pelanggan, mitra kerja ataupun pemangku kepentingan lainnya.

Komitmen Perseroan dalam memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan kerja dikenal dengan slogan PUT 5M, yaitu dengan menjadikan HSE sebagai

  1. Prioritas utama setiap melakukan kegiatan,
  2. Ukuran untuk menilai kualitas pekerjaan dan pekerja, dan
  3. Tanggung jawab manajemen dan seluruh pekerja. Untuk memastikan PUT, Perseroan memiliki kebijakan Quality, Health, Safety, Security, & Environment (QHSE) untuk:
  • Menerapkan standar QHSSE yang memenuhi peraturan perundangan, persyaratan pelanggan dan standar industri yang berlaku.
  • Menyiapkan organisasi dan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
  • Menggunakan teknologi dan sarana-prasarana kerja yang tepat dan memenuhi standar QHSSE.
  • Menetapkan, mengukur, mengaudit dan melaporkan kinerja QHSSE untuk melakukan perbaikan secara berkesinambungan.
  • Menghilangkan bahaya dan meminimalkan risiko keselamatan, kesehatan, keamanan dan lingkungan, mencegah pencemaran dan kerugian akibat aktifitas perusahaan dengan melakukan perbaikan berkelanjutan.

Kebijakan yang diterapkan Perseroan dalam memitigasi risiko kerja adalah tetap melanjutkan kebijakan sebelumnya, yaitu 9 HSE Golden Rules dan Elnusa Zero Tolerance dalam seluruh aktivitas operasional di lingkungan kerja Elnusa Group dan berlaku untuk semua level.