EN / ID
Performa HSSE

Health Safety Security and Environment (HSSE)

1. Implementasi Program K3 di Seluruh Area Operasi Program  ini  merupakan  komitmen  Perseroan  dalam memastikan zero fatality dan kinerja K3 ekselen di setiap area operasi. Upaya ini dilakukan dengan:

  • Melaksanakan dan mengembangkan program kerja K3 operasi yang mengacu pada rencana  & target perusahaan, sistem manajemen, persyaratan klien serta perundang- undangan yang berlaku,
  • Melakukan kampanye K3, induksi, pelatihan kompetensi dan program pendukung K3 lain,
  • Memonitor dan memastikan implementasi K3 operasi telah sesuai dengan standar manajemen K3 Perseroan
  • Menjalankan, mengawasi, mengkoordinasikan serta menyiapkan sarana dan prasarana serta SDM yang dibutuhkan untuk menunjang implementasi program kerja K3.

Untuk menjamin pemenuhan aspek K3 bagi pekerja, Perseroan juga menegaskan komitmen ini dalam Peraturan Perusahaan (PP). Pemenuhan aspek K3 bagi pekerja tercantum dalam PP Bab VI Pasal 32 hingga Pasal 45, atau 20% dari keseluruhan pasal yang terdapat pada PP. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap K3 yang menjadi tanggung jawab bersama baik pihak manajemen maupun karyawan.

2. Mengembangkan Sistem Pemantauan Kinerja K3 Perseroan mengembangkan sistem daring pemantauan kinerja operasi dan K3 secara terintegrasi. Pada sistem ini kinerja K3 Perseroan dan anak perusahaan telah dapat dipantau dengan baik melalui dashboard kinerja.

3. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kontraktor (CSMS). Sistem ini merupakan standar wajib untuk dipenuhi mitra kerja Perseroan dengan risiko pekerjaan pada level medium - tinggi. Melalui sistem ini, Perseroan melakukan penilaian dan perbaikan kinerja K3 mitra kerja sebelum memulai pekerjaan. Hal ini untuk memastikan bahwa mitra kerja layak untuk melakukan pekerjaan dan mendukung tercapainya target kinerja HSE Perseroan.

4. Pelatihan Kompetensi K3 Perseroan menyelenggarakan pelatihan kepada seluruh karyawan untuk mendukung penerapan K3. Topik pelatihan wajib yang diikuti karyawan antara lain basic safety training dan basic first aid. Pelatihan mandatori lainnya adalah manajemen K3 berbasis ISO 9001 dan ISO 14001 level manajemen dan personel operasi.

5. Manajemen Krisis secara Terintegrasi. Perseroan mengintegrasikan seluruh fungsi terkait dalam penanggulangan krisis HSE sebagai bentuk tanggap darurat untuk mempercepat proses penanganan dengan berpusatkan di Crisis Management Center.

6. Pelayanan Kesehatan dan Penanganan Evakuasi Medis Perseroan menjalin kerja sama dengan klinik eksternal untuk menyediakan pelayanan medis dan penanganan evakuasi medis untuk seluruh karyawan Elnusa. Klinik ini juga berfungsi dalam memantau pelaksanakan pemeriksaan kesehatan karyawan secara rutin.

7. Pemeriksaan Kesehatan Rutin dan Berkala. Perseroan berkomitmen menerapkan medical check-up rutin untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja akibat faktor kesehatan. Program ini juga di monitor secara langsung tindak lanjutnya oleh Klinik Elnusa dan dilakukan pemantauan kesehatan terhadap personel yang membutuhkan. Program ini merupakan komitmen Perseroan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan untuk senantiasa memeriksakan kesehatan para karyawannya dan meminimalisasi risiko kecelakaan kerja akibat faktor kesehatan.

8. Standarisasi Manajemen K3 Anak Perusahaan Perseroan menyelaraskan standar K3 Perseroan dengan Anak Perusahaan guna meningkatkan implementasi standar K3 konsolidasi. Upaya ini diimplementasikan dengan melaksanakan audit baik secara prosedur maupun implementasinya di area operasi. Pelaksanaan audit ini dilakukan secara rutin setiap tahunnya.

9. Audit Sistem Manajemen Terintegrasi Perseroan mengadopsi Integrated Management System (IMS), yang terdiri dari ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015 serta ISO 45001:2018 dalam melakukan standarisasi manajemen terintegrasi.. Tujuan audit ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan penaatan standar K3.

10. Stop Work Authority Program ini merupakan pemberian kewenangan kepada karyawan, mitra  kerja, pelanggan, maupun tamu untuk melakukan pemberhentian aktivitas kerja apabila menemukan kondisi atau tindakan tidak aman dalam suatu pekerjaan yang sedang berlangsung. Bentuk implementasinya adalah dengan menyediakan kartu penghentian kerja (SWA Card) untuk setiap individu yang berkunjung ke lingkungan kerja Perseroan.